|
Visitors |
 | Hari ini | 243 |  | Kemarin | 476 |  | Minggu ini | 719 |  | Bulan ini | 3755 |  | Total | 132220 |
|
|
Milis ICB |
|
|
Milis RAPI |
|
|
|
10-14
|
|
Friday, 15 January 2010 |
|
Siaran Pers No. 6/PIH/KOMINFO/1/2010 tentang Sertifikasi Peralatan Telekomunikasi Diberikan Untuk Peralatan Telekomunikasi Dari Berbagai Negara Sejauh Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Departemen Kominfo dan Kebijakan Nasional (Jakarta, 15 Januari 2010). UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, di masukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan yang juga tertera di dalam UU tersebut disebutkan, bahwa persyaratan teknis alat / perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat / perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat / perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan telekomunikasi atau alat/perangkat sewn perangkat telekomunikasi. Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat / perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya lingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang .Ketentuan persyaratan teknis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan pada teknologi yang terbuka
|
|
|
Berita Duka
|
|
Wednesday, 30 December 2009 |
|
Mantan Presiden Indonesia, Abdurrahman Wahid atau sering disapa dengan panggilan Gus Dur meninggal dunia. Gusdur dipastikan meninggal dunia, Rabu (30/12) pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM).
|
|
Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
|
|
|
10-14
|
|
Wednesday, 30 December 2009 |
|
Konfirmasi transfer perpanjangan web hosting rapi-nusantara.net oleh rekan JZ04EPW, Om Deny dan JZ01KGB, Om Dahlan Abdullah. Kami ucapkan banyak terima kasih, dan tentunya partisipasi ini akan sangat bernilai bagi kemajuan penunjang informasi untuk organisasi. Salut ! Hello Budi,
> Pak rudy, selamat sore dan terima kasih untuk informasi serta > respon cepatnya, kedua pembayaran tersebut untuk rapi-nusantara.net > pak (tolong jadikan sebagai perpanjangan selama 2 tahun kedepan), > itu adalah partisipasi dari rekan-rekan saya. Atas konfirmasi anda, maka domain & hosting rapi-nusantara.net akan diperpanjang +1 tahun lagi ke depan (total 2 thn). Info detil akan menyusul. --------------------[1] TRSF E-BANKING CR 0101/FTSCY/WS95011 220000 PAYMENT FOR WWW.RAPI-NUSANTARA.NET HIDAJAT IR 220,000.00 CR
--------------------[2] TRSF E-BANKING CR 0401/FTSCY/WS95011 220000 JZ01KGB RAPI LSW JZ01ZWK DAHLAN ABDULLAH ST 220,000.00 CR Keterangan diatas, adalah sebagai respon yang teramat bernilai dari informasi dibawah ini, Rekan-rekan, 10-51, 10-55, Masa hosting website ini sudah akan berakhir sebentar lagi, kemudian sehubungan dengan rasa kepemilikan bersama dan ada beberapa rekan yang menyatakan keberatan sewaktu pembayaran hosting tahun lalu, dengan alasan ingin berpartisipasi. Bersama ini kami beritahukan detail invoice yang dibutuhkan untuk perpanjangan selama satu tahun kedepan, kepada rekan-rekan yang ingin berpartisipasi silahkan langsung melakukan transfer ke provider dengan keterangan ‘pembayaran www.rapi-nusantara.net’, (transfer sebagian atau seluruhnya, yang nantinya akan diakumulasi) dan informasi terkait kepada salah satu dari kami (via YM atau cc email atau reply comment disini) ke JZ04EPW, JZ13MQN, JZ10LUX atau JZ10LUV. Partisipasi anda akan kami muat diwebsite ini. Kami akan tunggu konfirmasi pembayaran tersebut hingga 10 January 2010, jika tidak ada, maka kami akan lakukan pembayaran tersebut dari kas kami sendiri, pada tanggal 11 – 15 January 2010. Untuk lebih jelasnya, silahkan ajukan pertanyaan melalui fasilitas komentar dihalaman informasi ini. Terima kasih sebelumnya, Team rapi-nusantara.net
|
|
Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
|
|
|
10-14
|
|
Wednesday, 30 December 2009 |
|
Menindak lanjuti Peraturan menteri Kominfo No.34 tahun 2009 tanggal 31 Agst 2009 dan surat Direktur Pengelolaan Spektrum Frequensi Radio No.1434/DJPT. 4/KOMINFO/ 10/2009 tanggal 21 Okt 2009, RAPI Pusat sudah mengeluarkan Penetapan Biaya Perijinan KRAP yang al :
|
|
Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
|
|
|
10-14
|
|
Friday, 18 December 2009 |
|
Kepengurusan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah XII Kabupaten Pringsewu, secara resmi dilantik oleh Ketua Umum RAPI Daerah 08 Provinsi Lampung H.RPA Guritno (JZ 08 AAA) di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (12/12).
|
|
Last Updated ( Tuesday, 05 January 2010 )
|
|
|
Organisasi
|
|
Wednesday, 18 November 2009 |
RAPI Pusat mengirimkan Tim Medis ke Padang dipimpin Oleh JZ 09 ECI Tim terdiri dari 4 orang Dokter dan 6 org personil RAPI sbg Paramedis didukung oleh Obat-obatan untuk 3.000 orang dengan bekerjasama dengan DEPKES
Tim akan berangkat Rabu, 7 Okt.'09 jam 18.00 dengan pswt. Batavia, selanjutnya berkoordinasi dengan teman2 RAPI Sumbar utk terjun langsung ke 2 lokasi , Padang dan Pariaman. Bagi teman-teman yang ingin berpartisipasi dapat koordinasi dgn Tim/Pengurus Daerah Sumatra Barat. Selamat bertugas, JZ09BCC Tue Oct 6, 2009 10:33 am Milis ICB
|
|
| | << Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
| | Results 1 - 12 of 412 |
|
e1025 Server: POP-01: Gedung Cyber IIX Jakarta, 1025rapi.no-ip.org, POP-02: Universitas Malikussaleh Lhokseumawe 5.5Mbps e1025rapi.no-ip.org . Silahkan coba masuk melalui point terdekat. Berita anda: RAPI anda mempunyai prestasi ? kirim beritanya untuk dimuat disini ke
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
, agar diketahui oleh rekan-rekan RAPI senusantara. Nusantara.NET 27Mhz Band: Pada Frekwensi 27.405. Mhz atau Chanel Nusantara 40 USB. Pukul 16.00 - 17.30 Wibb, setiap hari Minggu Surat anda: Punya sesuatu yang ingin disampaikan ? Silahkan kirimkan untuk dimuat disini ke
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
, surat anda akan ditampilkan sejauh tidak mengandung unsur SARA dan berlebihan. Nusantara.NET e-1025: Checkin nusantara sementara disuspend,berhubung belum ada net-control yang bisa memandu.
|
|
|
Who's Online |
|
We have 11 guests online |
|